Akhirnya Terbit! Salinan Ijazah Jokowi dari KPU – Fakta Mulai Terungkap

Akhirnya Terbit! Salinan Ijazah Jokowi dari KPU – Fakta Mulai Terungkap

Isu mengenai ijazah presiden ketujuh, Joko Widodo, kembali muncul ke permukaan dengan perkembangan baru yang cukup signifikan. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia secara resmi memberikan akses kepada masyarakat terhadap salinan ijazah Jokowi, setelah sebelumnya sembilan bagian informasi dalam dokumen tersebut sempat disensor.

Perkembangan ini menjadi penting karena selama beberapa tahun terakhir, perdebatan mengenai ijazah Jokowi sering kali tidak berjalan sehat. Diskusi publik kerap berubah menjadi pertengkaran emosional—antara pihak yang sepenuhnya yakin, mereka yang masih ragu, dan kelompok yang menolak percaya sama sekali. Dengan dibukanya dokumen resmi ini, perdebatan tersebut diharapkan memasuki fase baru: berbasis data, bukan sekadar keyakinan atau prasangka.

Terbuka Setelah Ada Sengketa Informasi

Salinan ijazah tersebut pertama kali diperlihatkan kepada publik oleh pengamat kebijakan publik Bonatua Silalahi, yang menerimanya langsung dari KPU RI. Ia menyampaikan bahwa dokumen itu akan disebarluaskan melalui media sosial agar masyarakat bisa mengakses dan menelitinya secara mandiri.

Keterbukaan ini bukan terjadi secara tiba-tiba. Sebelumnya, KPU menetapkan dokumen persyaratan calon presiden sebagai informasi yang dikecualikan dari akses publik. Keputusan tersebut kemudian disengketakan oleh Bonatua ke Komisi Informasi Publik (KIP). Setelah melalui beberapa kali persidangan sejak November 2025, KIP akhirnya memutuskan bahwa salinan ijazah Jokowi merupakan informasi publik yang dapat diakses masyarakat.

Putusan ini menandai kemenangan prinsip keterbukaan informasi, sekaligus menjadi pengingat bahwa mekanisme hukum tersedia bagi publik yang ingin memperoleh kejelasan secara konstitusional.

Dua Salinan, Dua Situasi

Dari dokumen yang beredar, masyarakat menemukan adanya dua salinan ijazah yang digunakan pada dua momentum pencalonan yang berbeda:

  • Pemilu Presiden 2014, dengan stempel legalisasi berwarna merah
  • Pemilu Presiden 2019, dengan stempel legalisasi berwarna biru

Perbedaan tersebut dipahami sebagai bagian dari proses administratif pada periode pencalonan yang berbeda, bukan sebagai indikasi adanya ijazah yang berlainan. Dalam konteks administrasi pemilu, perbedaan legalisasi semacam ini merupakan hal yang lazim.

Bukan Untuk Menuduh

Bonatua menegaskan bahwa keterbukaan salinan ijazah ini seharusnya menjadi dasar diskusi ilmiah dan rasional, bukan alat untuk menuduh atau menyimpulkan sesuatu secara serampangan. Ia juga mengingatkan bahwa salinan dokumen tidak dapat diperlakukan sebagai bukti forensik.

Pengujian fisik seperti usia kertas, usia tinta, atau keaslian material tidak dapat disimpulkan hanya dari foto atau salinan digital. Oleh karena itu, menarik kesimpulan di luar kapasitas dokumen berisiko menimbulkan kesalahan informasi bahkan fitnah.

Dengan dibukanya salinan ijazah oleh KPU, masyarakat kini memiliki pijakan administratif yang lebih jelas. Tinggal satu pertanyaan penting yang tersisa: apakah publik siap berdiskusi berdasarkan data dan nalar, atau tetap bertahan pada prasangka yang sudah terbentuk sebelumnya?

Sumber: Kompas.com (9 Februari 2026), KPU RI, Komisi Informasi Publik.